JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, berkeliling Bali menggunakan helikopter bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hal itu dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Fasilitas Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC) pada Januari 2021 berasal dari notaris rekanan dari CV. Urban Beuty / MS Glow, Devi Herlina.

Dalam surat dakwaan disebut, Hasbi Hasan yang saat itu masih aktif menjabat sebagai sekretaris MA disebut menikmati fasilitas itu bersama Rinaldo Septariando yang juga kakak dari Windy Idol dan Betty Fitriana.

"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariand, dan Betty Fitriana,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang.

Jaksa mengungkapkan, total gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan seluruhnya senilai Rp630.844.400. Tidak hanya dari notaris rekanan MS Glow, Hasbi juga menerima gratifikasi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Yudi Noviandri; dan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.

Dalam surat dakwaan terungkap, Hasbi Hasan menerima uang Rp100 juta dari anggota TNI atau Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI, Danil Afrianto dan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Yudi Noviandi pada Februari 2021.

Uang ini diberikan supaya Hasbi Hasan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA yang memiliki kewenangan dalam penganggaran membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Berikutnya, Hasbi Hasan juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen yang disebut terdakwa dengan istilah "SIO", senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah.

Kemudian, Hasbi Hasan juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite total senilai Rp240.544.400 dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna itu.

Tak hanya itu, Sekretaris MA ini juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe Kamar executive Suite total senilai Rp 162.700.000 masih dari Menas Erwin Djohansyah.

Menurut Jaksa KPK, sejumlah penerimaan fasilitas dari Menas Erwin Djohansyah terkait pengurusan perkara di lingkungan MA RI.

“Terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI,” ungkap Jaksa KPK.

Tak hanya menerima gratifikasi, Hasbi Hasan juga disebut menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.***