PEKANBARU - Seorang pengedar narkoba berinisial GR (41) pemilik 50 gram sabu senilai Rp56 juta masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pekanbaru. Meraup untung hingga Rp10 juta menjadi alasan GR jalankan bisnis haramnya.

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tonny Hermawan R SIK, Jum'at (17/6/2016) mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, GR mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu.

"Pengakuannya, dua kali edarkan sabu di Duri dan satu kali ke Pekanbaru. Dia (GR) biasa ambil barang dari seorang bandar besar di Sumatera Utara," kata Tonny.

Sementara itu, GR mengungkapkan dirinya biasa membeli sabu 25 gram yang kemudian dijual di wilayah Kecamatan Mandau, Duri. Alasannya untuk menambah penghasilannya yang sehari-hari berjualan beras di Pasar Duri.

"Saya biasa ambil 25 gram, untuk dijual di Duri. Karena kemarin ada yang pesan 50 gram, saya kirim ke Pekanbaru," akunya.

Dari 50 gram sabu senilai Rp56 juta itu, kepada GoRiau.com, GR mengaku dapat meraup untung hingga Rp10 juta dengan modal Rp35 juta. Barang haram itu langsung Ia bawa dari Sumut ke Pekanbaru melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan umum.

Kapolresta menegaskan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan mengejar pemasoknya berinisial DV warga Sumut. "Kita masih memburu pemasoknya yang sudah ditetapkan sebagai DPO," tegas Kapolresta.***