SELATPANJANG - Sepanjang tahun 2016, Satuan Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Kepulauan Meranti menangani 16 kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Dari 16 kasus ini, satu korban meninggal dunia.

Demikian dipaparkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK didampingi Waka Polres Wawan Setiawan SH MH, Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, Kasat Reskrim AKP Andi Siregar, dan Kasat Lantas AKP Yohanes Basri SPi. Kata Barliansyah, satu korban laka lantas meninggal dunia atas nama Bunyamin. Lakalantas ini terjadi di Tebingtinggi Barat tanggal 17 November 2016 lalu.

"Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, setelah itu baru dilimpahkan ke kejaksaan," kata Barliansyah.

Dari 16 kejadian Lakalantas ini pula, kerugian materil sebesar Rp13 juta. "Angka ini sangat kecil, beda dengan Riau daratan," ujar kapolres ketiga di Kota Sagu itu lagi.

Sementara untuk tilang, sepanjang tahun 2016 Polantas telah mengeluarkan sebanyak 853 lembaran. Namun, diakui Barliansyah juga, 853 lembaran terhitung Januari hingga Agustus 2016. Setelah Ia menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Meranti, tidak ada lagi penindakan pelanggaran dengan cara ditilang. "853 lembaran tilang itu diluar saya sebagai kapolres di sini," beber Barliansyah.

Barliansyah juga mengaku sering mendapat pertanyaan kenapa selama Ia menjadi kapolres di Kepulauan Meranti tidak ada penindakan (tilang, red). Menanggapi pertanyaan seperti ini, Barliansyah menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas itu tidak serta merta harus mengeluarkan surat tilang tetapi bisa juga dengan lembaran teguran.

"Kalau untuk lembaran teguran dari Januari hingga Desember 2016 sebanyak 2.239 lembar," ujarnya. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini