PASIRPENGARAIAN, GORIAU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan Rabu (8/7) lalu sudah memutuskan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mengikuti pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri dari keanggotannya terhitung sejak pencalonannya disahkan KPUD.

Putusan itu tertuang dalam hasil uji materi atas Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Atas putusan tersebut, tidak membuat goyang tekad Nasrul Hadi ST MT, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, untuk maju di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) setempat, yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang.

Oleh Partai Demokrat bersama partai koalisinya, Nasrul Hadi dipasangkan sebagai Calon Wakil Bupati Rokan Hulu, mendampingi Ir Hafith Syukri MM, sebagai bupatinya. Hafith hingga kini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Rokan Hulu.

Hafith Syukri yang kini masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sudah menyatakan kesiapannya untuk mundur sebagai PNS, sebagaimana juga yang diharuskan oleh ketentuan berlaku.

''Putusan MK itu adalah konstitusional dan semua kita harus patuh terhadap putusan tersebut. Termasuk saya juga harus patuh. Jika nanti pasangan kami resmi terdaftar sebagai pasangan calon di KPUD Rohul, maka saya wajib mengundurkan diri sebagai anggota dewan, karena itu sudah menjadi ketentuan berlaku,'' ujar Nasrul.

Ditegaskan, semua sikap politik yang sudah berani diambil, maka harus siap dengan segala konsekuensinya. Untuk itu, tak ada alasan bagi dirinya untuk mundur dari pencalonan di pilkada Rohul, karena pencalonannya juga sudah menjadi keputusan konstitusional partai.

''Saya bekerja sesuai dengan petunjuk partai tempat saya bernaung. Oleh partai meminta saya untuk maju pada pilkada Rohul nanti, maka saya juga harus patuh dengan keputusan konstitusi partai, tentu dengan segala konsekuensinya,'' ujar Politisi Demokrat ini.

Termasuk keputusan besar harus mundur sebagai ketua dan anggota DPRD Rokan Hulu, karena ketentuan sudah mewajibkan para anggota dewan untuk mundur dari keanggotannya, jika mencalonkan diri menjadi pasangan calon kepala daerah.

''Begitu keputusan MK tersebut keluar, saya langsung berkoordinasi dengan partai. Dan oleh partai, tetap mendorong saya untuk maju. Maka saya dengan tekad bulat, tetap maju dengan segala konsekuensinya, karena saya juga harus menghormati keputusan partai,'' tambah Nasrul mantap.

Sikap gentelmen ini diambilnya, juga sebagai bentuk penghormatan dan loyalitas kepada partai dan dukungan masyaralat yang cukup besar yang menginginkan pasangan ini memimpin Rokan Hulu kedepan..

''Dari kunjungan kami di tengah masyarakat, dukungan mereka terhadap pasangan kami cukup besar. Dan kami tidak mau mengecewakan mereka. Untuk itu, apapun konsekuensinya atas pencalonan ini, saya siap, termasuk harus mundur sebagai ketua dan anggota dewan,'' sebutnya. ***