DURI, GORIAU.COM - Beredarnya iklan bergambar disalah satu media cetak yang beredar di Kabupaten Bengkalis harusnya menjadi perhatian penting bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis untuk mengambil keputusan dan teguran terhadap media massa yang melanggar Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015 pasal 1 ayat 22, disebutkan iklan kampanye yaitu penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon (paslon) atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada pasangan calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Belanja Daerah.

Wan Sabri, Ketua omite Masyarakat Bukitbatu Siakkecil (KOMBS) saat dikonfirmasi GoRiau.com, Minggu (20/9/2015) terkait lemahnya pengawasan Panwaslu Kabupaten Bengkalis dan Panwascam, dirinya mengatakan dimana ada temuan atau penyimpangan Panwaslu dan Panwascam berhak memberikan teguran lisan ataupun tertulis.

"Panwaslu dan Panwascam harus proaktif dalam bekerja dilapangan. Kalau penyimpangan dan pelanggaran semakin hari semakin ditumpuk tanpa penyelesaian, maka akan membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas Panwaslu dan Panwascam itu sendiri," ujarnya.

Seperti halnya ada temuan iklan bergambar disalah satu media cetak, sambungnya, seharusnya Panwaslu memberikan teguran terhadap perusahaan media cetak tersebut sebagai pelanggaran kampanye. Dimana dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 sudah jelas diatur didalamnya, iklan dalam bentuk apapun dimedia cetak dan elektronik hanya boleh 14 hari saja, itupun yang mengeluarkan KPUD.

"Keberadaan Panwaslu pun harus jelas, jangan hanya duduk menunggu laporan saja. Tapi, bekerja melakukan monitoring dilapangan. Kita (KOMBS, red) mengapresiasi Panwaslu melalui KPU yang memberhentikan PPK di Kecamatan Bukitbatu, karena terbukti melanggar aturan dalam Pilkada 2015 di Kabupaten Bengkalis," tutup Wan Sabri menjelaskan.(ric)