TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Melihat kondisi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang semakin darurat terhadap peredaran Narkoba, maka Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Inhil memanggil pihak-pihak terkait guna membicarakan permasalahan tersebut.

Pihak terkait yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Hukum serta Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil dan RSUD Puri Husada Tembilahan itu dikumpulkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Inhil, Rabu (15/4/2015).

Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, HM Yusuf Said itu, secara umum membahas persoalan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Negeri Seribu Parit ini.

Untuk mencegah penggunaan Narkoba itu terus berlanjut, Komisi I mendesak secepatnya RSUD Puri Husada Tembilahan untuk menandatangani MoU agar RS itu dapat segera digunakan untuk tempat rehabilitasi para pencandu Narkoba.

Apalagi, Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) sudah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Inhil.

''Paling lambat Mei sudah harus Mou, jadi kita tinggal memikirkan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk dana untuk rehabilitasi para pasien,'' ujar Yusuf Said.

Yusuf Said sangat menekankan agar seluruh pihak terkait bersungguh-sungguh dalam menanggulangi permasalahan penggunaan Narkotika di Inhil ini.

''Sebelum semakin parah, kita harus secepatnya mencegah, karena bisa tambah bahaya kabupaten kita ini,'' tukas Yusuf Said.

Direktur Utama RSUD PH Tembilahan, dr Irianto sendiri menjelaskan, bahwa terlebih dahulu pihaknya akan melakukan studi banding ke kabupaten yang telah menerapkan program rehabilitasi pecandu narkoba tersebut.

''Agar RS kita lebih siap, makanya kita perlu belajar dulu dari yang sudah berpengalaman,'' sebut Irianto.(adv)