PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh, Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Senin (6/2/2017) jelang tengah malam, menggelar razia di sejumlah hotel di wilayah hukumnya. Hasilnya, dua pasangan tanpa ikatan suami istri terjaring.

Ada dua hotel yang disasar aparat berwajib dalam razia tersebut, diantaranya salahsatu hotel di seputaran Jalan Tanjung Datuk dan Hangtuah. Hasilnya, empat orang terpaksa diamankan petugas, di mana keempatnya berada disatu kamar yang sama.

Identitas mereka antara lain berinisial Nv dan ME yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Tak tanggung-tanggung, keduanya didapati sedang 'ngamar' ditemani dua orang cewek belia, yang satu berusia 20 tahun dan satu lagi 21 tahun.

Kuat dugaan, mereka usai berpesta narkoba di kamar itu. Sebab polisi juga menemukan alat isap Sabu-sabu (Bong) serta dua korek api. Barang bukti ini pun langsung diamankan polisi, termasuk Nv dan ME serta dua wanita tersebut.

"Mereka terjaring razia di salah satu kamar hotel di Jalan Tanjung Datuk. Kita cek identitasnya ternyata bukan pasangan suami istri," ungkap Kapolsek Limapuluh, Kompol Rinaldo Aser melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, usai razia digelar, Senin tengah malam.

Abdi yang diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group) melanjutkan, petugas yang memeriksa identitas mereka mendapati, tiga diantaranya adalah warga Pekanbaru, sedangkan satu orang lainnya berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Kita bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," urai mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya ini. Sementara di lokasi hotel kedua hasilnya nihil. Polisi yang melakukan penyisiran di kamar-kamar tidak Tak menemukan satu pun hal yang mencurigakan.

"Razia kita ini dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) mengantisipasi penyakit masyarakat, dengan sasaran narkoba dan pelaku kejahatan, senjata dan lain sebagainya. Jadi kita mapping di mana tempat yang cukup rawan, hasilnya ada empat orang kita amankan," ulas Ipda M Bahari Abdi. ***