RENGAT,GORIAU.COM - Dari 337 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), hanya 167 orang yang diusulkan piahak Rutan ke Kementrian Hukum dan HAM sebagai penerima remisi HUT ke-70 RI tahun 2015.

"Dari sekian banyak penghuni Rutan Rengat, baru 167 orang yang sudah berstatus WBP atau Narapidana dan 170 orang yang lain masih berstatus tahanan yang belum memiliki putusan hukum tetap melalui putusan pengadilan", ujar Kepala Rutan Rengat Gumilar Budi Rahayu melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudinur kepada GoRiau.Com via selulernya, Minggu (16/8/2015).

Disebutkannya, remisi atau pengurangan masa hukuman yang diterima WBP tersebut bervariasi, yakni satu sampai lima bulan.

"Dari 167 napi yang kita usulkan menerima remisi, 4 orang diusulkan langsung bebas, 123 orang diantaranya merupakan pelaku pelanggaran tindak pidana umum atau tidak terkait dengan PP 99/2012 dan PP28/2006, 36 orang yang tersandung PP 99/2012 dan 4 orang tersandung PP 28/2006 atau napi yang melakukan pelanggaran tindak pidana khusus", sebutnya.

Bagi napi yang tersandung PP 99/2012 dan PP 28/2006, proses pemberian remisinya harus melalui keputusan Kementrian Hukum dan HAM Jakarta, sedangkan yang tidak tersangsung PP 99/2012 dan PP 28/2006, pemeberian remisinya cukup melalui keputusan Kantor Kemenkum HAM Wilayah Riau, jelasnya.

Rudinur menambahkan, selain remisi HUT RI, pihaknya juga mengusulkan remisi Dasawarsa bagi 167 napi ke Kemenkum HAM. Remisi itu merupakan remisi 10 tahunan yang diberikan kepada napi. Sedangkan lama remisi yang diberikan berdasarkan besarnya hukuman, maksimal 3 bulan. Dan nantinya, upacara pemberian remisi itu sendiri akan dipimpin langsung oleh Pj Bupati Inhu H Kasiarudin, tukasnya.(jef)