PEKANBARU - Hingga saat ini, polemik seputar proyek payung elektrik di Masjid Agung An Nur Riau, masih belum jelas penyelesaiannya.

Seperti diketahui, proyek senilai Rp42 miliar ini, sudah kerap dikritik dan dikecam masyarakat. Hal itu disebabkan payung-payung itu belum kunjung bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Pengamat hukum dan publik dari Universitas Islam Riau (UIR), Prof Dr H Syafriadi, SH, MHum mengatakan, banyak kejanggalan yang tampak dalam proses pembangunan payung elektrik tersebut. Baik dari proses lelang hingga pengerjaannya. Sementara di sisi lain, masyarakat terus mendesak supaya proyek ini segera dituntaskan.

"Dari speknya saja sudah banyak yang diduga menyimpang. Bukan masyarakat saja yang menilai seperti itu, bahkan Pj Gubernur Riau juga pernah mengatakan bahwa payung elektrik Masjid Agung An Nur ini tidak sesuai dengan spek," ujarnya, Kamis (25/4/2024).

Tidak hanya itu, aparat penegak hukum juga sudah mengendus dugaan penyimpangan dan melakukan penyelidikan ke lapangan. Baik dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Tapi selalu diulur-ulur prosesnya. Sehingga terkesan mungkin agar masyarakat lupa dan bisa diselesaikan di bawah meja," papar Syafriadi.

Seharusnya proyek untuk tempat ibadah ini dikerjakan lebih maksimal. Sehingga tidak saja membuat masyarakat jadi nyaman saat beribadah, namun juga bisa menjadi kebanggaan, baik oleh daerah mau pun masyarakatnya.

Lebih lanjut Syafriadi membandingkan dengan proyek serupa di Islamic Center Kota Dumai.

"Walaupun lebih kecil tapi pengerjaannya tuntas. Sehingga sekarang bisa jadi kebanggaan daerah dan masyarakat. Berbanding terbalik dengan yang di Masjid Agung An Nur yang kini malah jadi bahan cemoohan," ujarnya lagi.

Menurutnya, masyarakat Riau berharap kepada Kajati Riau yang baru, iAkmal Abbas yang juga putra asli Riau, agar dapat menuntaskan kasus hukum payung elektrik Masjid Agung An.Nur tersebut. Harapan serupa juga ditujukan kepada Kapolda Riau.

"Sehingga oknum yang diduga telah merugikan negara dan masyarakat Riau ini bisa diproses sebagaimana mestinya. ***