PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Riau, saat ini telah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) secara nasional dari Kementerian Dalam Negeri. Total jumlahnya sebanyak 4.854.034 orang pemilih.

"Bila dibandingkan dengan jumlah Pemilu dan Pilpres kemarin, memang ada penambahan jumlah pemilihan," terang Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUD Riau, Abdul Rahman, melalui sambungan selulernya, Sabtu (4/5/2024).

Dikatakan, DP4 itu telah diterima pihaknya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (2/5/2024).

Ditambahkannya, DP4 ini sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak pada 27 November 20244. Data juga menjadi dasar bagi KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menetapkan daftar pemilih.

“Penerimaan DP4 ini merupakan titik awal dari pemutakhiran daftar pemilih. Setelah ini KPU RI akan melakukan sinkronisasi data DP4 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Terakhir yaitu DPT Pemilu 2024 kemarin. Setelah sinkronisasi, datanya akan l ke provinsi dan kabupaten/kota untuk dilakukan pemetaan TPS dan kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), " terangnya lagi.

Bertambah

Dikatakan, DP4 nasional yang diterima KPU dari Kemendagri sebanyak 207.110.768 orang. Dari jumlah tersebut DP4 Riau sebanyak 4.854.034 orang.

"Jika dibandingkan dengan DPT terakhir yaitu DPT Pemilu 2024 sebanyak 4.732.174, berarti ada data calon pemilih baru untuk Provinsi Riau pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 sebanyak 121.860 pemilih,” lanjutnya.

Rahman juga mengungkapkan bahwa dengan diterimanya DP4 menandai dimulainya tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada/Pemilihan Serentak 2024.

Tahapan Pemutakhiran Pemilih dimulai sejak penyerahan DP4 pada tanggal 2 Mei 2024 sampai 23 September 2024 mendatang. Pemutakhiran data pemilih akan tetap menggunakan mekanisme Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan dukungan aplikasi e-Coklit yang rencananya akan dimulai pada bulan Juni 2024 i i.

Menurutnya, untuk tahapan pemutakhiran data pemilih secara rinci, sejauh i i masih menunggu penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024. ***