TELUKKUANTAN – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing tahun 2013 dan 2014. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp22,6 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sukarmis yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Riau langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kuansing, Jumat (3/5/2024) siang. Kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIB Telukkuantan.

Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo mengatakan Sukarmis menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pukul 09.00 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, maka kami melakukan ekspos dan menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya alat bukti yang cukup, S kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nurhadi kepada GoRiau.com di Telukkuantan.

Kerugian negara, lanjut Nurhadi, berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023. Total kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar lebih.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nurhadi.

Penahanan dalam proses penyidikan, kata Nurhadi, dilakukan dengan alasan subjektif, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.

Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.

"Modusnya, bersekongkol dalam pengadaan tanah dan akhirnya memperkaya Susilowadi," kata Nurhadi.

Kemudian, lanjut Nurhadi, modus yang lain adalah membangun hotel tanpa prosedur yang benar dan memindahkan lokasi di luar hasil studi kelayakan.***