BENGKULU - Seorang ibu berinisial Ye (35), di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, sungguh durjana. Dia membolehkan pria berinisial AN (37) merudapaksa putri kandungnya yang baru berusia 15 tahun.

Dikutip dari Tribunnews.com, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong telah menetapkan Ye sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses lebih lanjut.

"Statusnya telah tersangka untuk ibu kandung korban," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, dilansir TribunBengkulu.com.

Dilansir TribunBengkulu.com, pemerkosaan terhadap korban atas persetujuan ibu kandungnya itu terjadi pada Desember 2023 lalu. Bermula ketika korban bersama ibu kandung dan dua saudaranya sedang berada di kebun di Kecamatan Sindang Betiti Ulu.

Kemudian datang seorang laki-laki mendatangi ibu korban dan mengatakan, "aku mau pakai anak kau, ini duit seratus ribu".

Setelah menerima uang Rp100 ribu, Ye meninggalkan anak kandungnya bersama AN.

Korban sempat berlari, namun AN berhasil mengejar korban. Korban mencoba memberontak hingga terjatuh ke tanah. Saat itulah pelaku merudapaksa korban.

Setelah pelaku melancarkan aksi bejatnya, Ye kembali menemui korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Sementara itu, dari hasil penelusuran TribunBengkulu.com, Ye dan AN diduga sempat memiliki hubungan terlarang.

AN pernah kepergok oleh warga desa sedang berbuat tak senonoh dengan ibu korban. Saat itu, kasus tersebut diselesaikan secara adat desa.

"Iya pernah, dahulu ibunya itu pernah bermasalah dengan si pelaku yang laki-laki, tapi diselesaikan di desa," kata kepala desa (Kades) setempat yang minta tak disebutkan namanya.***