JAKARTA, GORIAU.COM - Gubernur Riau, Annas Maamun kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Annas akan diperiksa terkait kasus suap revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan.

''Diperiksa sebagai saksi,'' kata Annas saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2014)

Pantauan Metrotvnews.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, wajah Annas tampak muram dan terlihat tak segar. Dia datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.41 WIB, dengan mengenakan batik lengan panjang dibalut rompi tahanan. Dia tak mau berkomentar lebih jauh, saat wartawan menghujani sejumlah pertanyaan. Dia pun melenggang masuk ke dalam lobby gedung buat diperiksa.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan, Annas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung. "Dia saksi untuk tersangka GM," sebut Priharsa.

Dalam jadwal pemeriksaan, KPK juga akan memeriksa Gulat Manurung sebagai tersangka. Gulat merupakan penyuap Annas terkait kasus itu. "GM diperiksa sebagai tersangka," imbuh Priharsa.

Diketahui, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka. Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat. Gulat diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. ***