JAKARTA - Plt Ketua DPR Fadli Zon menilai 'pengusiran' terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) saat akan berdakwah di Hong Kong beberapa haru lalu merupakan bentuk pelecehan terhadap WNI dan ulama.

Fadli Zon menegaskan, maslah ini harus mendapatkan perhatian serius dari KJRI Hong Kong dan Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta.

''Saya prihatin atas kejadian yang menimpa UAS di Bandara Hong Kong. Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus,'' kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima sindonews, Selasa (26/12/2017).

Politisi dari Partai Gerindra ini mengakui, memang kewenangan penolakan ada pada otoritas setempat.  Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemenlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.

''Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI,'' terangnya.

Ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, lanjut dia, alasannya beragam. Hal tersebut biasanya diatur oleh regulasi khusus. Dia mencontohkan, kalau di Indonesia, memiliki UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.

''Di situ terdapat 10 penyebab penolakan. Beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.''

Dia menyakini, bukan persolan administrasi seperti visa, yang melatarbelakangi penolakan UAS. Sebab, Indonesia dan Hong Kong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal. ''Persoalan inilah yang kemudian membuat sebagian masyarakat di tanah air mempertanyakan alasan penolakan yang dialami UAS.''

''Apalagi kita tahu, sebelumnya UAS baru mendapat perlakuan kurang pantas. Dengan adanya kejadian penolakan UAS oleh otoritas Imigrasi Hong Kong, hal ini membuat masyarakat semakin berspekulasi mengenai faktor di belakangnya.''

Fadli Zon berharap Kementerian Luar Negeri, baik itu KJRI Hong Kong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hong Kong. Meski UAS bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi, tanpa diskriminasi.

''Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri.'' pungkasnya.***