RENGAT, GORIAU.COM - Setelah mengikuti prosesi peringtan HUT RI ke-68, Wakil Bupati Kabupaten Indrgiri Hulu (Inhu) H. Harman Harmaini mengunjungi Rutn klas IIB Rengat, guna mengikuti upacara pemberian remisi terhadap 152 orang warga binaan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Rengat di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sebanyak 152 warga binaan mendapat remisi, sedangkan 36 warga binaan yang terkait dengan PP 99 atau terkait Pidana Kusus (Pidsus), remisinya masih nenunggu keputusan kerputusan Kemenkum HAM RI .

Pemberian remisi tersebut diawali dengan upacara yang dipimpin lansung oleh Wakil Bupati Inhu H. Harman Haini yang bertempat di lapangan tengah Rutan Rengat. Dimana, prosesi upacara pemberian remisi berlansung haru, Sabtu (17/8/2013).

Pemberian Remisi tersebut ditandai dengan penyerahan SK Remisi yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Wabub Inhu kepada Dua orang perwakilan warga binaan. Dari Remisi yang diberikan itu, 14 orang wagra binaan yang mendapat Remisi bebas langsung. Namun diantara mereka ada Dua orang yang belum membayar subsider, sehingga masih harus menjalani masa tahanan hingga masa subsiderberakhir.

Saat upacara tersebut, Wabub juga membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM. Dalam pidatonya, kepada warga binaan pemasyarakatan dalam rangka peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan RI ke-68 tanggal 17 Agustus 2013 ini, rasa syukur dalam memperingatai hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyrakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Sebagai mana pada hari yang sama Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah memberikan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari pemerintah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemesyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," katanya dalam sambutan yang dibacakan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Inhu, Ahmad Arif Ramli, Ketua Pengadilan Negeri, Kejari Rengat, Kapolres, Dandim, Kemenag serta segenp Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu.

Remisi yang diberikan kepda 152 warga binan tersebut berdasarkan Keputusan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor : W4.569.OT.03.01 Tahun 2013 tertnggl 31 Juli 2013 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2013. Diantaranya, untuk kategori RU1 sejumlah 138 orang yang dibagi dalam lima kelompok.

Diantaranya, 6 orang mendapat remisi 5 bulan, 12 orang 4 bulan, 24 orang 3 bulan, 41 orang 2 bilan dan 55 orang 1 bulan, sedangkan unuk kategori RU1 atau yang lansung bebas terkecuali yang menjalankan masa tahanan subsider yaitu 14 orang, diantra nya 3 orang mendapatkan remisi selama 3 bulan, 9 orang 2 bulan dn 2 orang 1 bulan. (jef)