PEKANBARU, GORIAU.COM - Moratorium Pemko Pekanbaru yang tidak memperbolehkan pemasangan reklame sampai keluarnya aturan baru ternyata tidak diindahkan pengusaha reklame. Sementara Pemko Pekanbaru tidak memiliki ketegasan dalam melaksanakan moratorium sehingga reklame liar pun semakin menjamur di tengah kota Pekanbaru.

Di beberapa kawasan seperti Jalan Riau juga tampak berdiri beberapa papan reklame raksasa yang didirikan secara asal-asalan seperti di atas trotoar jalan dan ada yang melintang di atas badan jalan. Papan rekalame liar ini terdiri dari berbagai jenis produk, mulai dari properti hingga iklan salah satu merek rokok.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Fabillah Sandy saat dikonfirmasi membenarkan jika papan reklame yang dipasang di Jalan Riau tersebut tidak memiliki izin dari Dispenda selaku pemberi izin.

"Itu tidak ada izin, karena kita belum ada mengeluarkan satupun izin baru untuk pendirian papan reklame semenjak dilakukan moratorium oleh Pemko pada 2012 lalu," jelasnya.

Menindaklanjuti hal ini, Fabillah mengaku akan memanggil pemilik reklame terlebih dahulu sebelum dilakukan penertiban nantinya. "Kita minta mereka membongkar sendiri. Kalau tidak, nanti kita yang akan bongkar," tegasnya. (rdi)