KAMPAR - Dua pria berinisial AM (39) dan SS (40) warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau diangkut alias ditangkap aparat kepolisian saat pesta narkoba diduga jenis Sabu-sabu.

Keduanya diamankan di Pondok Kebun Kelapa Sawit, Desa Sei Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Rabu (22/12/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukit 1 paket sedang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening (0,83 gr ), 1 set alat hisab (bong) yang terbuat dari botol plastik merk Prim-a, 1 batang kaca pirex (pipet kaca), 2 unit alat komunikasi Hp dan uang sebesar Rp150.000.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 14.00 Wib, personil Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba yang marak di Desa Sei. Lipai Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kompol Bambang Sugeng SH MH perintahkan Kanit Reskrim serta anggota  Reskrim untuk melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika.

Tim Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri bertindak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan penangkapan terhadap pelaku AM (39) dan SS (40) yang asik pesta narkoba di sebuah pondok kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Sungai Lipai.

Kapolsek Kompol Bambang Sugeng SH MH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.***