JAKARTA, GORIAU.COM - Ombudsman menyayangkan promosi yang diberikan kepada Komisaris Besar Viktor E Simanjuntak. Victor adalah salah satu polisi yang turut menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto pada 23 Januari lalu.

Berdasarkan salinan dokumen tertanggal 5 Maret 2015 bernomor ST/494/III/2015 yang diperoleh Tempo, Victor diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ia akan menggantikan Brigadir Jenderal A. Kamil Razak.

Victor sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan (Lemdikpol) Polri. Ia merupakan anak buah Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Lemdikpol.

"Ya, sebenarnya kita tidak masuk di soal promosi atau demosi, itu kan wewenang mereka. Tapi dari sisi logika agak disayangkan karena yang direkomendasi kita juga melanggar maladministrasi, justru malah dipromosikan. Itu kan kewenangan kan betul. Tapi logika kita tetap tidak masuk," kata anggota Ombudsman Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, kepada Antara pada Jumat, 6 Maret 2015.

Padahal sebelumnya Ombudsman merekomendasikan agar Viktor diberi sanksi karena ikut melakukan penangkapan Bambang Widjojanto di luar surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan.

"Nanti kita list sajalah mana-mana saja hal yang dilakukan dan tidak, untuk mengecek," kata Budi.

Budi menyampaikan bila rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan oleh Polri, maka pihaknya dapat melaporkannya ke Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Nanti kita akan evaluasi, nanti akan kita sampaikan semua dalam laporan khusus ke Presiden dan DPR," ungkap Budi.***