JAKARTA, GORIAU.COM - Seorang wanita Taiwan melahirkan seorang bayi perempuan pada penerbangan China Airlines. Akibat kejadian ini perempuan itu dikenai denda US$ 32 ribu atau setara dengan Rp430 juta.

China Airlines terpaksa mengeluarkan biaya untuk mengalihkan penerbangan agar wanita tersebut mendapatkan perawatan medis. Wanita hamil bernama Jian itu, melakukan perjalanan dari Taipei ke Los Angeles dan tiba-tiba melahirkan bayi di dalam pesawat saat terbang di atas daratan Amerika.

Diduga, Jian bermaksud melahirkan bayinya di Amerika dengan harapan anaknya bisa menjadi warga negara Paman Sam. Saat melakukan perjalanan udara ke Amerika itu, usia kandungan Jian adalah 36 minggu.

Menteri Transportasi dan Komunikasi Taiwan Chen Jian-yu, mengatakan China Airlines telah mengeluarkan biaya itu untuk mengalihkan pesawat sehingga Jian bisa mendapatkan perawatan medis. Sekarang, perusahaan penerbangan tersebut ingin Jian mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan.

Menurut sebuah situs Tiongkok, Jian terus bertanya "Apakah kita sudah sampai di Amerika?" selama penerbangan, sambil terus menolak untuk melahirkan di lantai pesawat.

Setelah bayi perempuan itu lahir, pesawat dialihkan ke Anchorage, Alaska. Jian dan anaknya kemudian dikirim ke rumah sakit untuk perawatan medis.

Pada tanggal 17 Oktober, Jian dideportasi ke Taiwan, tapi bayi itu diserahkan kepada seorang teman, yang akan merawatnya sampai dia cukup umur untuk bepergian. Bayi itu diberi kewarganegaraan AS.***