PADANG, GORIAU.COM - Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Andalas (LAM & PK FHUA) Padang meminta pihak Universitas Andalan Padang transparan dalam penerapan uang kuliah tunggal di kampus tertua di Sumatera itu.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ketuanya, Farhan Mufti Akbar serta Koordinator Divisi Advokasi, Muhammad Arief Azmi dan dikirim ke GoRiau.com, Senin (3/11/2014) mereka mengatakan, kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diterapkan di Universitas Andalas memasuki babak baru dalam polemiknya.

Setelah kebijakan ini disuarakan ''memberatkan'' dan ditentang oleh sejumlah elemen mahasiswa, kebijakan UKT yang merupakan terapan dari UU Pendidikan Tinggi yang didalilkan merampas hak konstitusional warga negara karena mengandung dimensi komersialisasi pendidikan –yakni semakin mahalnya biaya uang kuliah yang membebani masyarakat terutama bagi golongan kurang mampu, Universitas Andalas secara nyata kemudian tidak transparan dalam melakukan penerapannya.

Pada bulan Maret lalu, Forum Peduli Pendidikan (FPP) yang merupakan aliansi mahasiswa yang terdiri dari LAM&PK, PHP, Kaki Lima, dan Himasos mendampingi 132 korban kebijakan UKT tahun ajaran 2013/2014 untuk menuntut penyesuaian uang kuliah dengan kemampuan mahasiswa, akan tetapi ketika hendak dilakukan tindak lanjut (follow up) atas tuntutan para korban, FPP bersama para korban hingga saat ini tidak mendapat kejelasan dan Universitas Andalas seolah menutupi dan tidak melayani tuntutan tersebut.

Ditambah lagi, pada tahun ajaran 2014/2015 ini, Universitas Andalas secara tiba-tiba melakukan perubahan terhadap kebijakan UKT, yaitu penambahan level yang semula terbagi dalam 5 level menjadi 7 level pada masing-masing prodi di setiap fakultas, dengan varian biaya uang kuliah yang berbeda pula dari sebelumnya. Hal ini kemudian menjadi tanda tanya, apa yang kemudian melatarbelakangi kebijakan ini hadir. Dalam rangka mengkritisi kebijakan ini, LAM&PK FHUA kemudian meminta dari pihak kampus (Universitas Andalas) untuk memberikan informasi dan data terkait kebijakan (termasuk adanya perubahan) tersebut. Namun, alhasil hingga hari ini Universitas Andalas terkesan tidak ingin memberikan informasi dan data yang diminta, yang diklasifikasikan tergolong kedalam informasi publik.

Catatan dan kronologi diatas menjadi secarik bukti atas tidak transparan nya Universitas Andalas dalam menerapkan kebijakan UKT. Sementara, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 2 ayat (1) menegaskan, “ Setiap Informasi Publik bersifat terbukan dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik”, pada Pasal 2 ayat (3), ''Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana'', dan pada Pasal 4 ayat (1), ''Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini''.

Secara yuridis, ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan segala hal yang berkaitan dengan transparansi dan keterbukaan informasi publik dilaksanakan seperti yang diuraikan diatas. Pertengahan September lalu, 5 orang Komisioner Komisi Informasi Publik Sumatera Barat secara resmi dilantik. Publik menyambut positif hal ini, karena merupakan bentuk konkret dalam upaya pelaksanaan transparansi dan keterbukaan informasi publik yang ada di Sumatera Barat.

Sebagai bagian dari tindak lanjut merespons positif adanya KIP Sumbar serta upaya pelaksanaan transparansi kebijakan UKT pada pendidikan tinggi terkhusus di Universitas Andalas, kami dari LAM&PK FHUA melayangkan surat kepada Universitas Andalas untuk memberikan data yang menjadi kebutuhan advokasi yakni sebagai berikut :

1. Alas Hukum (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas) terkait penetapan penambahan level Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Andalas.

2. Penetapan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) per-mahasiswa per-semester nya pada program sarjana (S1) di Universitas Andalas.

3. Daftar Mahasiswa Universitas Andalas tahun ajaran 2014/2015 beserta rincian Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing per-jurusan nya.

4. Rincian sumber pendanaan Universitas Andalas tahun 2014, dimana berdasarkan Pasal 84 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa sumber pendanaan pada perguruan tinggi, yaitu diantaranya hibah; wakaf, zakat; persembahan kasih; koleke; dana punia. Data ini diperlukan untuk mengawasi sumber pendanaan Universitas Andalas dan kesesuaian penerapan.

5. Indikator mahasiswa mendapat Biaya Kuliah Tunggal (BKT) di masing-masing level pada tahun ajaran 2014/2015.

Maka dari itu kami dari Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Andalas (LAM&PK FHUA) dengan ini menuntut :

1. Universitas Andalas memberikan informasi dan data terkait kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diminta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip good governance yang salah satunya ialah transparansi.

2. Mendorong Komisi Informasi Publik Sumatera Barat untuk mengawal dan menindaklanjuti surat yang kami layangkan dalam rangka meminta informasi dan data yang berkaitan dengan kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada institusi Perguruan Tinggi terkhusus Universitas Andalas.

3. Jika tuntutan serta permintaan informasi dan data yang kami layangkan tidak ditindaklanjuti oleh pihak Universitas Andalas, maka kami akan melakukan upaya selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***