JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperoses penyitaan aset terhadap harta yang dimiliki mantan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang terkait dengan dugaan pencucian uang. KPK juga mempertimbangkan melakukan upaya paksa terhadap harta Muhammad Adil.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (8/4/2024) mengatakan, bahwa lembaga antirasuah itu sedang memproses upaya paksa. ''Lagi proses, tentunya lagi proses,'' ujarnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci aset Adil yang dibidik penyidik. Lembaga Antirasuah itu juga meminta masyarakat memberikan informasi soal keberadaan harta mantan bupati Meranti itu yang diduga disembunyikan.

''Kami berharap masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan kepemilikan aset dari para tersangka dimaksud, bisa sampaikan ke kami untuk kami telusuri lebih jauh,'' ucap Ali.

KPK memastikan aset Adil yang berkaitan dengan pencucian uang akan disita. Dia menyontohkan kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang barangnya sudah dikuliti penyidik karena diyakini dibeli pakai uang hasil gratifikasi dan disamarkan.

''Seperti misalnya kemarin yg sudah diputus, AP (Andhi Pramono), itu kan sejauh ini Rp76 miliar yang sudah disita dan nanti kami ajukan perampasan di pengadilan sebagai aset recoverynya,'' ujar Ali.

Sebelumnya, KPK meyakini nilai aset terkait pencucian uang Adil menyentuh puluhan miliar. Kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan, namun, belum disita.

Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam. Adil divonis 9 tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar. ***