JAKARTA, GORIAU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan oleh seluruh pihak dalam sidang atas gugatan Prabowo-Hatta. MK mendapati selain pihak Prabowo-Hatta, alat bukti yang diajukan KPU juga tidak lengkap.

Namun MK sebagaimana kepada pemohon, tetap mengesahkan alat bukti tersebut namun dengan catatan ada yang tidak lengkap sebagaimana hasil verifikasi kepaniteraan MK.

"Karena buktinya banyak sekali bukti tulisan dari TPS di seluruh Indonesia sampai tingkat bawah sangat banyak, kepaniteraan kami sudah verifikasi dan juga sudah sampaikan dan didiskusikan dengan kuasa termohon," kata ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta,Senin (18/8/2014).

"Ada banyak kekurangan tercatat dalam daftar bukti, bukti fisiknya tidak ada," imbuhnya memaparkan catatan MK.

Saking banyaknya bukti, Hamdan mengatakan sampai tadi malam rekapan yang dilakukan kepaniteraan belum juga selesai, baru rekapan tulisannya. Terutama rekap bukti DPKTb yang paling banyak.

"Karena bukti yang diajukan seluruh provinsi sampai tingkat bawah, itu detail yang tak disebut satu persatu PT1 sampai PT12. PT11 tidak ada bukti fisiknya, yang lainnya sudah cocok daftar dan bukti fisiknya," ucapnya.

Meski demikian, MK tetap akan sahkan dengan catatan bukti bisa dilengkapi kemudian seperti halnya pihak termohon.

"Majelis sahkan bukti termohon dengan catatan-catan tadi," ucapnya sambil mengetuk palu pengesahan. Tok!***