PEKANBARU, GORIAU.COM - Kriminolog dari Universitas Islam Riau, Syarul Akmal Latif, mengimbau kalangan remaja yang terbiasa dengan ragam perangkat media sosial dan elektronik seperti ponsel Blackberry sebaiknya mewaspadai ancaman Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasusnya sama dengan yang dilaporkan Gubernur Annas Maamun.

"Mereka biasanya tidak berfikir dalam penulisan pesan di media sosial atau ponsel dan blackberry messenger. Terkadang menuliskan kalimat seenaknya tanpa disadari menyinggung SARA dan ancaman atau bahkan kalimat yang tidak menyenangkan orang lain," kata Syahrul kepada pers di Pekanbaru, Jumat (2/5/2014).Bahkan untuk pasangan remaja yang tengah berpacaran atau memadu kasih, demikian Syahrul, ketika mereka bertengkar dan saling mengancam serta menghujat satu sama lainnya, jika satu diantaranya merasa dirugikan, maka di pelaku bisa terancam pidana.Bagitu juga dengan kalangan lainnya, menurut dia sebaiknya juga harus mewaspadai UU ITE, terlebih dalam pemberian nomor ponsel secara berantai tanpa seizin pemiliknya."Juga bisa dikenakan dengan UU ITE. Maka ada baiknya memahami undang-undang ini karena bisa terjadi pada siapa saja, khususnya kalangan remaja," kata Syahrul.Untuk patut diketahui juga, lanjut kata dia, bahwa message atau pesan elektronik sebagai informasi atau dokumen elektronik yang tersimpan dalam sebuah perangkat mobile (handphone, smartphone, maupun blackberry) pada umumnya tetap tersimpan dalam memori maupun log perangkat, meskipun telah dihapus. Walaupun tidak tersimpan dalam perangkat ponsel, menurut ahli, apabila dihapus secara permanen dengan teknik tertentu dalam perangkat, pesan tersebut untuk periode tertentu tetap tersimpan dalam server operator (RIM untuk Blackberry dan operator seluler korban atau pelaku). Dengan demikian, kata dia, untuk pendekatan teknis atas kasus tersebut masih sangat dimungkinkan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Adapun ancaman sanksi pidana dari pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (fzr/ant)