BENGKALIS-GORIAU.COM - Tidak ada alasan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih pada Pemilu Legislatif yang digelar serentak se-Indonesia, hari ini. Kendati yang bersangkutan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak mendapat undangan, tetap bisa memilih asalkan punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada wartawan, Selasa (8/4/2014). Didampingi 4 komisioner KPU lainnya, Khairul Saleh, Syuib, Husni Lebra dan Ilmiyawati, ketua dan anggota Panwaslu serta Gakkumdu Polres Bengkalis, menurut Defri, ada empat kategori pemilih. Yaitu, terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), terdaftar di daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus dan daftar pemilh tambahan Khusus.

Jika yang bersangkutan tidak termasuk dalam tiga kategori pertama, tetap bisa  memilih asalkan memiliki KTP. ''Masuk kelompok daftar pemilih tambahan khusus. Syaratnya memiliki KTP,'' imbuh Dafitri.

Pria yang akrab disapa Dedek ini menambahkan, mereka yang tidak terdaftar di tiga kelompok pemilih pertama tersebut tapi memiliki KTP, diminta untuk mendaftarkan diri atau melapor kepada panitia pemilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Batas waktu yang diberikan kepada pemilih tambahan khusus tersebut, pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.

''Jadi ketentuan untuk pemilihan ini sangat jelas dan tidak menyulitkan, sehingga tak ada alasan untuk kita tidak mendatangi TPS lalu mencoblos,'' kata Dedek lagi.(jfk)