SELATPANJANG, GORIAU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Jumat (23/1/2015) mengamankan kayu olahan berbentuk papan sebanyak 10 gerobak di Desa Alah Air Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Papan-papan itu terpaksa diamankan polisi karena tidak ditemukan pemilik dan dokumen yang sah.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, kepada wartawan mengatakan pada Jumat pagi itu, anggota yang sedang patroli menemukan warga yang sedang menangkut kayu olahan berupa papan di daerah Desa Alah Air. Oleh karena tidak dilengkapi dokumen yang sah, akhirnya kayu olahan tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti berikut gerobak dan kendaraan yang waktu itu digunakan."Pertama kita amankan sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Mereka ada 6 orang membawa 6 gerobak papan tanpa dokumen yang sah. Lalu kita amankan," kata Antoni waktu itu.Rupanya, tambah Antoni lagi, sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama, tim patroli kembali kembali menerima laporan warga bahwa masih ada kayu olahan yang berupa papan tebal (seperti untuk pembuatan kapal, red) yang disimpan di salah satu sungai tidak jauh dari penangkapan papan pada Jumat pagi itu. Mendapat laporan, tim patroli langsung melakukan pengecekan dan didapatkan memang ada papan tebal yang tersimpan di dalam sungai itu."Kemudian papan itu juga kita amankan, ada 4 gerobak," tambah Antoni sambil menunjukkan papan tebal yang baru saja dipindahkan dari sungai ke Mapolres itu.Disampaikan Antoni pula, atas penangkapan kayu tanpa dokumen sah ini, Polisi telah mengantongi identitas pemilik, yaitu salah seorang warga Meranti yang berinisial 'Y'. Pemilik papan inipun bisa dijerat dengan UU no 18 pasal 83 ayat 1 huruf B tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kita imbau kepada masyarakat banyak, hendaklah kita bersatu padu dalam menjaga kelestarian hutan. Karena kalau tidak dilestarikan itu akan merugikan kita semua," ujar Antoni pula.(zal)