DURI, GORIAU.COM - Pertemuan yang dilaksanakan oleh delapan perusahaan minyak dan gas (migas) mitra kerja PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI), Hari Rabu (19/8/2015) sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis Jalan Pipa Air Bersih Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, gagal.

Dimana pertemuan ini menindaklanjuti berita acara pertemuan tanggal 13 Agustus 2015 lalu antara Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) dengan pengawas Disnakertrans, terkait permasalahan hak normatif (upah dan upah lembur) delapan perusahaan migas mitra kerja PT CPI.

Gagalnya pertemuan hari ini disebabkan, Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Ridwan Yazid dan Kabid Pengawasan Disnakertrans Jendri Ginting mendadak hilang dari kantornya. Seharunya dalam pertemuan ini dihadiri oleh keduanya (Ridwan Yazid dan Jendri Ginting) sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan tanggal 13 Agustus 2015 lalu.

Demikian hal diatas disampaikan Kabid Kumham SBRI Bobson Samsir Simbolon kepada GoRiau.com, Rabu (19/8/2015) siang. Dalam pertemuan tersebut diminta oleh SBRI agar ada kepastian dan kejelasan atas penyelesaian hak normatif (kekurangan upah dan upah lembur, red) buruh delapan perusahaan migas mitra kerja PT CPI sesuai dengan surat Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenakertrans RI nomor : B.79/PPK-BPH/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Direktur Bina Penegakkan Hulum (BPH) Bakhtiar SH MH.

"Atraksi lempar bola yang dilakukan Kepala disnakertrans, Kabid Pengawasan dan Pengawas, mengatakan kepada kami, kalau Pengawas (Rohana) Disnakertrans tidak dapat diatur dan membangkang dari instruksi Kepala Disnakertrans," jelas Bobson mengatakan apa yang pernah disampaikan Ridwan Yazid kepada dirinya.

Permasalahan hak normatif buruh yang tidak kunjung dibayarkan oleh delapan perusahaan mitra kerja PT CPI ini ternyata sudah memakan waktu 2 tahun, ulas Bobson. SBRI tentunya meminta kejelasan dan kepastian Kepala Disnakertrans atas pelaksanaan surat Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenakertrans RI tanggal 13 Juli 2015 lalu.

"Dalam pertemuan tadi, buruh 8 perusahaan migas yang bermasalah marah dan menyuruh seluruh pegawai kantor Disnakertrans Bengkalis untuk keluar meninggalkan ruangan. Tindakan ini merupakan ketidakpuasan buruh terhadap perlakuan Disnakertrans Bengkalis yang tak ingin menyelesaikan masalah buruh," pungkasnya lagi.

Menurutnya, surat Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenakertrans sudah jelas. Disnakertrans harus menghitung kembali bukan menyelesaikan ini di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Buruh delapan perusahaan migas bermasalah akan melakukan aksi pada tanggal 26 Agustus 2015 mendatang sebagai bentuk upaya paksa agar Kepala Disnakertrans dan Kabid Pengawasan memberikan kepastian dan kejelasan pelaksanaan surat Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenakertrans RI.

"Rencana awal, bentuk aksi yang akan kami (buruh, red) lakukan adalah melumpuhkan operasional Kantor Disnakertrans Bengkalis dan Kantor Camat Mandau. Untuk aksi tersebut, surat pemberitahuan sudah kita sampaikan kepada pihak Polsek Mandau," tegas Bobson mengakhiri pembicaraan dikantornya.

Delapan perusahaan migas mitra kerja PT CPI di Kecamatan Mandau bermasalah, yaitu :
1. PT Multi Structure
2. Sumigita Inhwa Consorsium (SIC)
3. Wika Inhwa Singgar Consorsium (WISC)
4. PT Rifansi Dwi Putra
5. PT Petro Papua Energy (PPE)
6. PT Timas Suplindo
7. PT Cahaya Riau
8. PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE)(ric)