PEKANBARU - Penyelesaian konflik perebutan wilayah lima desa di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau masih perlu difasilitasi oleh pemerintah. Sebab, kedua kabupaten yang bersengketa masih bertahan berdasarkan landasan hukum yang mereka pedomani masing-masing.

Adapun lima desa yang dimaksud tersebut, yaitu Desa Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar. Yang mana, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar telah disebutkan bahwa lima desa tersebut masuk wilayah Kampar.

Sedangkan, Rohul tetap berpegang teguh mengklaim lima desa tersebut masuk ke wilayah mereka mengacu pada Undang-undang 53 Tahun 1999 yang berisi tentang pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam hal ini, Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman berencana akan memfasilitasi kembali pertemuan kedua belah pihak yang bersengketa. Tujuannya agar ada kata sepakat atas konflik tapal batas yang sudah berlarut-larut tersebut.

"Kita akan fasilitasi segera di triwulan III dan IV. Tentu kita akan ikuti aturan dan keputusan yang lebih tinggi. Kalau memang keputusan pemerintah pusat menjadi hal yang untuk dipatuhi, ya, tetap harus ikut dengan aturan itu," kata pria yang akrab disapa Andi Rachman tersebut kepada GoRiau.com di Hotel Premier Pekanbaru, Selasa (12/9/2017).

Sementara itu, Bupati Kampar, H Azis Zaenal mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang mengikat terkait ketetapan wilayah lima desa yang menjadi rebutan antara Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu tersebut.

"Mohon segera dituntaskan. Sudah banyak data dan dukungan yang menyatakan lima desa masuk kampar. Permendagrinya yang kami tunggu sekarang. Saat ini terjadi double cost dalam mengeluarkan biaya, karena sama-sama nggak jelas antara Kampar dan Rohul," kata Azis di tempat yang sama. ***