JAKARTA - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai Polda Jawa Barat (Jabar) mengabaikan putusan pengadilan terkait penghapusan dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu Andi serta Dani.

Dikutip dari Tribunnews.com, Reza mengungkapkan, masih tercantumnya dua DPO di pengadilan hingga saat ini adalah bentuk koreksi hakim terhadap kepolisian agar menangkap mereka.

"Tercantumnya nama-nama DPO di putusan bermakna bahwa hakim memberikan PR kepada kepolisian untuk menangkap para DPO itu agar bisa dimintai pertanggungjawabannya," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).

Reza juga menegaskan, bila nama-nama DPO tercantum dalam putusan pengadilan, penghapusannya harus dilakukan lewat peradilan pula, alih-alih langsung menghapus secara sepihak.

"Putusan itu tidak boleh diabaikan dan hanya bisa dikoreksi lewat mekanisme peradilan pula," ujarnya.

Reza menduga, dihapusnya dua DPO kasus Vina sebagai wujud penghegemonian lembaga hukum lainnya.

Selain itu, sambungnya, apa yang dilakukan Polda Jabar tersebut sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.

"Jangan-jangan itu bahasa bawah sadar dari aparat penegak hukum yang bernafsu ingin menghegemoni lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya," ucapnya.

"Lalu, pengabaian oleh Polda Jabar itu bahkan terdengar laksana contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan," jelasnya.

Hapus Nama 2 DPO

Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan nama dua DPO di kasus pembunuhan Vina, Dani dan Andi, dihapus.

Sementara, satu DPO, Pegi Setiawan alias Perong, diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang alih-alih 11 tersangka.

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi sembilan sehingga hanya satu (Pegi)," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024).

Surawan menjelaskan dihapusnya dua DPO lantaran adanya sejumlah keterangan berbeda dari para tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara.

"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan, jadi tidak ada tersangka lain," jelasnya.

Kendati demikian, Surawan mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain untuk ke depannya.

"Tetapi, sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga," kata Surawan.

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan (terhadap korban Vina), yang satu tidak," ujarnya.

Sebagai informasi, Pegi dinyatakan menjadi satu-satunya DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Pegi yang bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung.***