PEKANBARU, GORIAU.COM - Penanganan kasus beberapa aksi perampokan, khususnya toko emas yang belakangan ini marak terjadi di Riau mulai menampakkan titik terang. Terakhir, aksi perampokan yang terjadi di Pasar LKMD, Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar pada Senin (3/6) berhasil diungkap.

Lima pelaku diringkus dan satu menjadi DPO. Pelaku yang diamankan mengaku sudah enam kali beraksi dengan sasaran hanya toko emas saja. Mereka yang ditangkap adalah Ls (26), warga Jalan Datuk Tabano, Bangkinang, Ts, Ih, Zd dan Zf.

''Pelaku pertama yang kita amankan adalah Ls di Jalan SM Amin persimpangan Jalan Hr Subrantas, Senin (3/6/2013),'' ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau kepada merdeka.com, Senin (10/6/2013) melalui Kasubdit I, AKBP Onny Trimurti. Dari keterangan Ls hanya sehari berselang, empat pelaku lainnya dibekuk.

Onny memaparkan, yang melakukan perampokan adalah Lu dan Ma. ''Ma ini yang memiliki dua pucuk senjata api jenis revolver rakitan. Dia saat ini kita jadikan DPO dan masih dalam pengejaran,'' imbuhnya.

Aksi kelompok ini, lanjut Onny, dimulai dengan tersangka Ts yang mengundang Ma ke Riau dari Palembang karena ada pekerjaan yang akan digarap. ''Setelah Ma tiba, Ts menyampaikan pekerjaan yang akan dilakukan, dikumpulkanlah anggota lain termasuk untuk mengintai. Salah satunya adalah Zf,'' paparnya.

Setelah rencana disusun, hanya dua dari lima anggota komplotan ini yang turun langsung melakukan perampokan, yakni Lu dan Ma. Setelah mereka berhasil, dua orang ini langsung lari ke arah perkebunan sawit di daerah Palas. Di sini, Ls langsung berkomunikasi dengan Zf.

"Mereka lalu menimbang emas yang dicuri dengan total berat 800 gram dan berat bersihnya 760,3 gram. Penimbangan ini dilakukan di kamar 212 Hotel Mona Plaza," paparnya lagi.

Total emas ini lalu dijual ke Zd, penadah yang juga memiliki toko emas di Bangkinang. "Oleh penadah ini, Lu dan Ma dibayar Rp 90 juta. Ini dibagi dua antara Lu dan Ma, sementara Ts dan Zf diberi masing-masing Rp 1 juta dari bagian Lu," terang Onny.

Selain mengamankan lima orang tersangka, polisi mengamankan alat timbang emas, sisa uang Rp 100 ribu, dan mobil. "Emas yang mereka ambil sudah dijual semua," jelasnya.

Terkait aksi para pelaku ini, dari pemeriksaan yang dilakukan baru enam TKP aksi perampokan toko emas yang diakui pelaku. "Mereka beraksi di Air molek satu kali, Pangkalan Kerinci dua kali, Petapahan satu kali, Pasar Bangkinang satu kali dan terakhir di Siak Hulu. Ini masih didalami, terutama apakah ada keterkaitan dengan peristiwa yang lain," ujar Onny.

Pelaku Ls akan dikenakan pasal 365. Sedangkan Ih, Ts dan Zf akan dikenakan pasal 365 juncto pasal 55 dan Zd dikenakan pasal 480 KUHP. ***