SELATPANJANG, GORIAU.COM - Sejak diresmikan Satpas SIM di Kepulauan Meranti, minat masyarakat mengurus SIM sudah mulai tinggi. Namun, saat mengikuti tes pembuatan SIM baru, tidak sedikit pula warga yang tak lulus.


Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasatlantas Polres Meranti Akp Amir Husin, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2015) siang.
"Buat SIM kan harus melalui tes tertulis. Saat tes tertulis itu, banyak yang tidak lulus," kata Amir Husin.
Adapun tes tertulis itu, disampaikan Amir lagi, menggunakan sistem komputerisasi dengan soalan tentang lalu lintas. Tes tertulis ini dilaksanakan di Kantor Satpas SIM Jalan Merdeka Selatpanjang. Bagi yang lulus tes tertulis, akan dilanjutkan dengan tes drive di samping Kantor Mapolres Jalan Pembangunan.
Kasatlantas juga mengungkapkan, bagi warga yang melanggar peraturan lalu lintas, dan tidak memiliki SIM, akan diarahkan agar segera mengurus SIM. "Kita suruh mereka melengkapi apa saja kekurangan pada sepeda motor mereka, dan membuat SIM. Kalau sudah lengkap semuanya, baru boleh dikembalikan sepeda motor itu," ujar Amir Husin pula.(zal)