PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - PT Peputra Serikat Jaya (PSJ) yang beroperasi di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, terbukti telah melakukan pembuangan limbah cair hasil aktivitas pabrik secara serampangan, akibatnya aliran limbah cair mengalir ke Sungai Gondai. Meski sebelumnya, PT PSJ pernah didemo oleh mahasiswa dan masyarakat akibat perbuatan yang sama.

Hal ini terungkap saat BLH Pelalawan, Kades Gondai H Lasri beserta staffnya meninjau langsung lokasi pembuangan limbah cair PT PSJ di Kecamatan Langgam, Selasa (28/10/2014). Disampaikan Kades Lasri, dirinya telah mengetahui jika perusahaan tersebut telah membuang limbah secara serampangan.

Dikatakan Kades Lasri, sampai saat ini untuk izin baku mutu perusahaan tersebut belum dikeluarkan oleh Pemda Pelalawan melalui instansi terkait yakni BLH Pelalawan.

"Saya tahu karena ada laporan dari masyarakat, bahwa PT PSJ telah membuang limbah pada Minggu kemarin (27/10/2014), dan langsung saya tinjau ke lokasi. Setelah melihat langsung, saya telpon BLH untuk meninjau langsung ke sini," katanya.

Disampaikan Lasri, berdasarkan informasi dari masyarakat, pembuangan limbah ini sudah berlangsung selama seminggu. Pasalnya, ada juga pengaduan dari masyarakat yang mengalami gatal-gatal badannya saat mandi di sungai.

"Diduga hal ini akibat dari limbah cair yang telah dibuang perusahaan, dan mengalir ke Sungai Gondai," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala BLH Pelalawan, Syamsul Anwar melalui Kabid Penegakan Hukum Lingkungan BLH Pelalawan, Dewi Handayani menyebutkan, jika dalam temuan di lapangan, PT PSJ memiliki 13 kolam tempat penampungan limbah cair.

"Beberapa kolam, air limbah telah merembes ke tanah dan airnya mengalir ke saluran air yang bermuara ke Sungai Gondai," sebutnya.

Lanjutnya, bahkan di kolam yang ke 13, sisi penampungan limbah itu telah dibuat pipa air, dimana air limbah cair mengalir deras ke saluran air yang muaranya ke Sungai Gondai.

"Ini jelas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Kita jelas akan memberikan sanksi pada mereka," tegasnya.

Seharusnya, sambung Dewi Handayani, perusahaan belum diperbolehkan untuk membuang limbah cair, karena izin baku mutunya belum dikeluarkan oleh Pemda Pelalawan. Selama ini, izin baku mutu baru bisa dikeluarkan jika limbah perusahaan itu telah memenuhi standar yang ditetapkan.

"Ini jelas-jelas pelanggaran. Izin baku mutu belum dikeluarkan, tapi perusahaansudah berani membuang limbah ke saluran air yang mengarah ke Sungai Gondai," tandasnya.(***)