JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah lima orang terkait kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya. Salah satunya ialah Ketua Dewan Pengarah Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto.

"Mereka dicegah sesuai dengan surat keputusan pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tertanggal 15 Desember 2013," ujar Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana melalui sambungan telepon, Senin (16/12/2013).Anak buah Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri, yang Sabtu malam lalu ditangkap KPK, ikut dicegah keluar negeri pula. Apriyanto Kurniawan, jaksa pratama yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Praya, kini tak bisa juga bebas melenggang keluar Indonesia.Tiga aparat Pengadilan Negeri Praya pun dicegah Kementerian Hukum. Mereka ialah Kepala Pengadilan Negeri Praya Sumedi, hakim pratama muda Anak Agung Putra Wiratjaya, dan hakim pratama muda Dewi Santini.Bambang yang juga Ketua Dewan Pimpinan Kosgoro itu terseret kasus suap tersebut karena ia diduga merupakan bos dari Luciya Anie Razak, perempuan yang tertangkap bersama Subri di Mataram. Perusahaan Lucita diduga adalah anak perusahaan milik Bambang. Lucyta dituding menyuap Subri terkait pemalsuan dokumen tanah di Lombok Tengah.***