PANGKALANKERINCI - Puluhan perusahaan penunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN di Kabupaten Pelalawan telah menyelesaikan tunggakannya pada tahun 2018 ini.

Namun, masih ada satu perusahaan yang belum menyelesaikan utangnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan.

"Semua perusahaan sudah lunaskan tunggakan PPJ non PLN, tapi ada satu perusahaan yang belum. Itu saja," sebut Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan, Davidson Saharuddin, Selasa (20/11/2018).

Meski demikian, ia mantan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan ini enggan menyebut nama perusahaan yang hingga kini belum melunaskan tunggakan PPJ non PLN terhitung sejak 2015 hingga 2016.

"Memang yang baru sudah mereka angsur, tapi untuk tunggakan lama belum diselesaikan oleh mereka," tandasnya.

Menurut perhitungan DPKAD, lanjut Davidson, besaran tunggakan PPJ non PLN oleh perusahaan nilainya sebesar Rp 43 miliar, terhitung sejak Juli 2015 hingga akhir tahun 2016.

"Tapi, kalau versi mereka tunggakan yang harus mereka bayar itu hanya Rp 9,2 miliar," bebernya.

Davidson menegaskan, pihaknya tetap akan menunggu itikad baik perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahaan lain yang menunggak PPJ non PLN tahun yang sama telah melunasinya.

"Iya, satu perusahaan itu. Kita tunggu itikad baik mereka. Kita juga tetap akan melakukan upaya penagihan," tegasnya kepada GoRiau. ***