PEKANBARU – Aksi jambret yang dilakukan Fin (18) dan Put (21), bisa dikatakan tergolong sadis. Bahkan, korbannya yang diketahui sebagai mahasiswa di Pekanbaru, tewas akibat ulah kejam keduanya. Belakangan terungkap, keduanya adalah residivis dalam kasus yang sama.

Kedua pelaku akhirnya diamankan tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru serta Opsnal Polsek Limapuluh, Kamis (13/06/2023) dini hari kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB.

Wadir Krimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan, kedua tersangka beraksi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi Jumat (14/06/2024), AKBP Sunhot menjelaskan, kronologi bermula saat itu Gofi Hidayana (25) berboncengan dengan Joshua Kurniawan (25) yang sedang mengendarai motor, tengah melintas di Jalan Hangtuah.

Secara tiba-tiba, kedua pelaku yang ketika itu mengendarai sepeda motor Nmax warna biru, datang mendekat dan memepet.

"Saat posisinya sudah dekat, pelaku menendang sepeda motor korban hingga keduanya terkapar," papar Sunhot.

Malang bagi Gofi Hidayana. Korban yang berstatus sebagai mahasiswa itu mengalami luka parah di bagian kepala akibat terjungkal dari motor. Nyawanya tak bisa diselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia. Sedangkan Joshua mengalami luka-luka.

"Petugas langsung turun mengamankan kedua pelaku jambret ini setelah kita menerima informasi adanya dua pemuda yang diamankan oleh warga di Jalan Hangtuah," tambahnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau yang dikendarai kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus jambret.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup AKBP Sunhot. ***