JAKARTA - Founder Football Institute Budi Setiawan angkat bicara terkait persidangan Komite Disiplin PSSI dan atau Komite Banding PSSI dalam menangani pengaduan.

Menurut Budi, jawabannya dapat dilihat di Kode Disiplin PSSI tahun 2023 Bagian Lima mengenai Ketentuan Umum untuk Badan Yudisial PSSI, Pasal 83 tentang Persidangan Komite Disiplin PSSI dan Komite Banding PSSI ayat (2). Atas perintah ketua, sekretariat menghubungi masing-masing anggota yang diperlukan untuk menghadiri sidang selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum sidang dimulai.

Namun di dalam Pasal 91 mengenai Batas waktu memulai persidangan dan mengambil keputusan, disebutkan dalam ayat (1) Batas waktu pelaksanaan permulaan persidangan oleh Komite Disiplin PSSI dan atau Komite Banding PSSI adalah sejak hari mereka menerima pengaduan. Dan dikuatkan di ayat 2, sejak ada pengaduan maka harus diputus paling lambat 4 (empat) hari.

Dalam konteks jika ada pengaduan resmi, jelas Budi, memang harus segera bersidang dan memutus perkara dalam 4 hari. Namun komdis juga memiliki kewenangan untuk menginisiasi pertemuan/rapat komdis misalnya di Pasal 83 ayat (2) diatas, dan di ayat (3) Komite Disiplin PSSI dapat mengadakan pertemuan untuk melakukan pemantauan pada pertandingan sepak bola yang diselenggarakan PSSI.

"Jadi jangankan menginisiasi rapat, meminta untuk sidak dalam sebuah pertandingan bisa, dan ini hal yang lazim di periode 2013-2014 personil komdis hadir langsung dalam sebuah pertandingan melalui penugasan yang sah dan legitimate," ujarnya.

"Lalu kita bandingkan, jika sudah ada laporan resmi tentang kasus pungli wasit pada bulan Juli 2023, seyogianya dengan Pasal 31, 4 hari sudah keluar putusan. Namun komdis baru mengeluarkan putusan pada Maret 2024. Butuh 8 bulan bagi komdis untuk mengeluarkan putusan yang seharusnya hanya butuh 4 hari dari yang diamanahkan Kode Disiplin PSSI," lanjutnya.

Lebih jauh Budi menyebutkan yang ada laporan resmi saja butuh 8 bulan untuk diputus, maka semua dipaksa menjadi setan budeg dalam kasus PSS Sleman vs Madura FC dimana komdis PSSI pasti mengklaim tidak mendapat salinan amar putusan dari Pengadilan Negeri Sleman akan bersikap bersikap acuh tak acuh. Padahal, itu adalah FAKTA HUKUM yang harus direspon secara cepat oleh Komdis PSSI.

"Sekali lagi ini FAKTA HUKUM Pengadilan Negeri Sleman yang linier dengan Pasal 72 tentang Manipulasi hasil pertandingan secara ilegal. Dan, wajar juga jika komdis tutup mata atau tidak berinisiatif untuk menginvestigasi terhadap pertandingan yang mencurigakan antara lain seperti Bhayangkara FC vs Persik Kediri (7-0) dan pertandingan Persik Kediri vs PSS Sleman (4-4), dimana 3 gol Persik Kediri didapat dari pinalti," bebernya.

Dalam hal ini, kata Budi, Komdis tidak bisa mengklaim dirinya ‘pasif’ karena memiliki kewenangan sesuai Pasal 70A tentang Investigasi dan Pasal 111 tentang Penyelidikan untuk mengadakan penyelidikan pendahuluan yang diperlukan dibawah petunjuk dan arahan ketua Badan Yudisial PSSI. ***