JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik.

Dikutip dari wartakotalive.com, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, pihak Dewas sudah meminta klarifikasi kepada Albertina Ho terkait laporan Nurul Ghufron tersebut.

Nurul Ghufron menuduh Albertina melakukan dugaan pelanggaran etik karena meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai lembaga antirasuah ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Bu AH (Albertina Ho) pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas,” kata Syamsuddin Haris saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Syamsuddin menuturkan, dalam klarifikasinya Albertina menyampaikan, koordinasi dengan PPTK itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai person in charge (PIC) perkara etik di Dewas KPK.

Lebih lanjut, Syamsuddin mengaku tidak memahami alasan Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas.

Seharusnya tindakan itu tidak ditempuh Ghufron karena ia tengah menjalani proses etik di Dewas, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya menghubungi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) agar memutasi saudaranya yang berdinas di kementerian itu ke daerah.

“Mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” ungkap Syamsuddin.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron mengeklaim dirinya merasa harus melaksanakan tugas sebagai insan KPK karena mengetahui dugaan pelanggaran oleh anggota Dewas.

Ghufron tidak mengungkapkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Ia hanya menyebut, terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu.

Sementara itu, Albertina Ho mengaku dilaporkan oleh Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK.

Padahal koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti menindaklanjuti aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI yang diadukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.

Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 tahun 2012 membolehkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK.

“Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK,” kata Albertina saat dihubungi Kompas.com, Rabu.***