JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih pada pemilihan presiden (pilpres) 2024.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membacakan berita acara dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024), seperti dikutip dari Inilah.com.

Berita acara tersebut bernomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024.

“Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," ujarnya menambahkan.***