JAKARTA - Dokter gigi (drg) Anandira Puspita, istri Letnan Satu drg Malik Hanro Agam, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, atas penetapannya dirinya sebagai tersangka kasus UU ITE.

Anandira ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap usai mengungkapkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan sejumlah wanita.

Dikutip dari Tempo.co, kuasa hukum Anandira Puspita, Agustinus Nahak, mengatakan, permohonan praperadilan itu diajukan ke PN Denpasar, pada Kamis (18/4/2024).

“Kami sudah ajukan prapid hari ini di PN Denpasar,” ujar Nahak saat ditemui di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Nahak, praperadilan itu diajukan karena penangkapan kliennya dianggap tidak prosedural dan dipaksakan. Dia juga mempertanyakan tindakan polisi yang menetapkan Anandira sebagai tersangka pada 3 April 2024 dan langsung menangkapnya lima hari kemudian.

Penangkapan itu, menurut dia, tidak disertai dengan surat panggilan.

“Setelah kami minta tunda penahanan, baru dikasih panggilan,” kata dia.

Nahak menilai kliennya tidak mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara dengan keadilan restoratif (restorative justice). Dia mengklaim polisi memperlakukan kliennya seakan-akan gembong narkoba atau koruptor lantaran langsung menahannya.

Dia mengklaim kliennya tak mempunyai peran sama sekali dalam pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepadanya. Sebab pelaku utama, Haris Soelistya Budi, selaku admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 telah ditahan.

Dia mengatakan pengunggahan konten yang dipermasalahkan dilakukan tanpa seizin kliennya. Anandira, kata Nahak, menyerahkan bukti-bukti tentang dugaan perselingkuhan suaminya lantaran Haris mengaku memiliki kantor hukum. Ketika kantor hukum mengambil suatu kasus, dia mengatakan perlindungan hukum klien berada bawah kantor itu.

“Upload sesuatu itu bukan tanggung jawab dia,” kata dia.

Polda Bali menetapkan Anandira Puspita, 34 tahun, sebagai tersangka atas dugaan melanggar UU ITE. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan istri dari anggota TNI satuan Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita berinisial BA.

Anandira ditangkap karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial.

"Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," kata Jansen dalam konferensi pers di Denpasar, Senin, (15/4/2024).***