RENGAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, hingga saat ini masih belum melakukan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024, yang nantinya akan menduduki kursi legislatif di DPRD Inhu.

Hal itu dikarenakan adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai jadwal, penetapan caleg terpilih tersebut harusnya dilaksanakan pada, Kamis (02/5/2024). Karena ada sengketa, maka penetapannya kita tunda," kata Ketua KPU Inhu melalui Divis Teknis, Fitra Rovi, menjawab GoRiau.com, Jumat (3/5/2024).

Disebutkan Fita, tidak hanya Kabupaten Inhu, di Provinsi Riau ada lima kabupaten kota yang melakukan penundaan pengumuman caleg terpilih.

Diantaranya, Kota Kota Dumai, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir, dan Kabupaten Inhu.

Untuk Kabupaten Inhu sendiri, lanjut Fitra, PHPU yang terdaftar dalam buku registrasi perkara Mahkama Konstitusi, diajukan oleh dua partai politik, yakni Partai Gerindra dan PPP yang berada di Dapil Inhu 5.

"Atas hal itu dan berdasarkan surat yang kami terima dari KPU RI Nomor: 663/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024, kami dari KPU Inhu melakukan penundaan penetapan caleg terpilih, hingga ada nya putusan atas PHPU tersebut," tutur Fitra.

Demgan demikian, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersabar dan menunggu jadwal penetapan caleg terpilih, hingga adanya putusan Mahkama Konstitusi, singkat Fitra. ***