JAKARTA - Polisi menetapkan tiga tersangka baru kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19). Keempat tersangka yang merupakan senior Putu di STIP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Iya, 15 tahun penjara," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (8/4/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Keempat tersangka itu adalah Tegar Rafi Sanjaya (21/pelaku utama), A, W, dan K. Mereka dijerat pasal yang berbeda, berdasarkan peran masing-masing. Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tegar merupakan pelaku utama yang memukul bagian ulu hati Putu sebanyak lima kali. Selain itu, Tegar juga menarik lidah Putu sampai jalur pernapasannya tertutup hingga akhirnya tewas.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya terancam dijerat pasal 55 Juncto KUHP karena keikutsertaannya melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini orang yang melakukan, atau orang yang turut menyuruh perbuatan itu," sambung dia.

Ancaman hukuman itu masih bisa bertambah atau berkurang tergantung dengan pembelaan yang dilakukan para tersangka melalui kuasa hukum dan bukti yang kuat.

Peran Masing-masing Tersangka

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing saat menganiaya Putu hingga tewas. Tersangka A merupakan orang yang pertama kali memanggil Putu bersama teman-temannya untuk turun ke lantai dua dan menggiringnya ke toilet. Ia juga berperan sebagai pengawas selama proses kekerasan itu terjadi di toilet pria lantai dua STIP.

Sementara tersangka W yang mendorong Tegar untuk melakukan pukulan dengan berkata, "jangan malu-maluin, kasih paham!".

Kemudian, tersangka berinisial K yang menunjuk agar Putu jadi yang pertama dipukul.

Usai mendapatkan saran dari teman-temannya, Tegar langsung memukul Putu di bagian ulu hati sebanyak lima kali hingga terkapar. Tegar langsung memasukan tangannya ke mulut korban untuk menarik lidahnya dengan maksud memberikan pertolongan. Namun, tindakan Tegar justru membuat jalur pernapasan Putu tertutup hingga akhirnya tewas.***