NATUNA - Satuan Reskrim Polres Natuna, Kepulauan Riau, menangkap FM (35), seorang wanita yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu SMP negeri di Ranai, Natuna.

Dikutip dari Inews.id, FM diciduk karena diduga mencabuli murid wanitanya berkali-kali di rumah dinasnya.

Wakil Kapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo, mengatakan, pihaknya baru pertama kali menangani kasus pencabulan yang melibatkan pelaku dan korban berjenis kelamin yang sama.

"Kami agak terkejut dengan kasus ini karena pelaku adalah seorang wanita yang juga seorang pendidik, sedangkan korban juga seorang wanita," ujar Rudy kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers, Rabu (8/5/2024).

Pencabulan yang dilakukan FM terjadi di rumah dinasnya. Modusnya adalah bujuk rayu dan iming-iming materi. FM, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, diduga memiliki kelainan seksual.

Korban mengaku, pencabulan terhadap dirinya pertama kali terjadi setelah dia dan teman-temannya mengikuti latihan bola voli di sekolah.

"Setelah latihan, pelaku mengajak saya ke rumah dinasnya. Di sana, pelaku membujuk dan menggoda saya," kata Rudy, mengutip keterangan korban.

Peristiwa pencabulan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali, sejak tahun 2020.

"Sudah cukup lama perbuatan tidak senonoh ini terjadi, tepatnya sejak tahun 2020," jelas Rudy.

Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian dan telah memeriksa tiga saksi, termasuk korban yang melaporkan kejadian tersebut.

"Saat ini baru ada satu korban yang melapor, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya," tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perkosaan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Kompol Rudi mengimbau agar semua pihak meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual, termasuk pedofilia.

"Upaya preventif dan perlindungan terhadap anak-anak menjadi sangat penting untuk mencegah kejahatan semacam ini," ujarnya.***