PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Selasa (23/4/2024), resmi membuka pendaftaran bagi calon PPK untuk Pilkada Walikota Pekanbaru.

"Sesuai Keputusan KPU RI nomor nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, maka hari ini hingga 27 April 2024, KPU Kota Pekanbaru resmi membuka pendaftaran calon PPK," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, S.I.Kom, Selasa (23/4/2024) di Sekretariat KPU Kota Pekanbaru.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK Pilkada, jelas Risqi bisa mendaftar secara online disitus https://siakba.kpu.go.id/, dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia.

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Dari tahapan tersebut, kami juga akan mempersilakan masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK setelah hasil seleksi tertulis," tutup rizqi.

Berikut Tahapan Seleksi Calon Angota PPK:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK tanggal 23 April 2024-27 April 2024.

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April-29 April 2024.

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April-02 Mei 2024.

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April-03 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei-05 Mei 2024

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 06 Mei-08 Mei 2024

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09-10 Mei 2024

8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 04 Mei-10 Mei 2024

9. Wawancara Calon Anggota PPK 11 Mei-13 Mei 2024

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei-15 Mei 2024.

11. Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei 2024

12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024. ***