TELUKKUANTAN – Seorang Satpam Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keluarga pasien.

Adalah S (45), warga Kuantan Mudik yang ditangkap polisi pada Senin (22/4/2024) kemaren. Ia ditangkap di rumahnya, setelah keluarga korban melapor ke Polsek Kuantan Mudik.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu (20/4/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban masih berstatus pelajar SMP.

"Ketika itu, korban sedang menunggu neneknya dirawat di Puskesmas. Korban menangis, melihat itu pelaku datang mengelap air matanya. Saat itulah terjadi peristiwa pencabulan," ujar Pangucap, Selasa (23/4/2024) pagi di Telukkuantan.

Setelah itu, korban menceritakan peristiwa ini kepada orangtuanya. Mendengar itu, orangtua korban tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Kuantan Mudik.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku. Ia pun mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan  Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang –Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang.***