SELATPANJANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, akan melakukan perekrutan pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP, M.IP mengungkapkan bahwa perekrutan Panwascam untuk Pilkada akan dibuka pada bulan April 2024 ini.

"Perekrutan Panwascam untuk Pilkada serentak 2024 ini sesuai dengan SK Bawaslu RI Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024," ungkap Syamsurizal, Jumat (26/4/2024).

Dijelaskannya bahwa dalam perekrutan Panwascam tersebut, Bawaslu Kepulauan Meranti akan terlebih dahulu melakukan evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan existing yang tersebar di sembilan kecamatan yang ada di kabupaten termuda di Riau.

"Evaluasi ini untuk melihat apakah Panwascam yang bertugas pada Pemilu Februari 2024 kemarin masih memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.

Setelah melakukan evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan existing, lanjutnya, perekrutan secara terbuka akan dilakukan jika hasil evaluasi ada Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lolos dari evaluasi kinerja yang sudah dilaksanakan.

"Dalam perekrutan itu nantinya, khusus untuk Panwaslu Kecamatan existing tidak ada ujian CAT, hanya dievaluasi dengan instrumen yang disediakan oleh Bawaslu RI. Sedangkan untuk seleksi terbuka akan dilakukan jika hasil evaluasi ada Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lolos," jelasnya lagi

Diungkapkan Syamsurizal pula, adapun untuk tahapan evaluasi Panwaslu Kecamatan existing dimulai dari 23 April sampai 2 Mei 2024. Untuk tahapan proses evaluasi atau keterpenuhan syarat Panwaslu Kecamatan Existing lengkapnya yaitu, penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing pada 23 hingga 27 April 2024.

"Selanjutnya, pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing pada 26 hingga 27 April 2024. Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing pada 28 -hingga 30 April 2024 dan penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat yakni pada 1 hingga 2 Mei 2024," pungkasnya. ***