RENGAT - Pasca dinyatakan bebas dari jeratan hukum berdasarkan putusan PN Rengat dan tingkat kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2020 silam, NHS alias MG (65), pengendali narkoba kelas kakap di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali disikat Polres Inhu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum GoRiau.com, nenek tersebut dibekuk di rumahnya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Penangkapan itu dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi pada, Rabu (28/2/2024) malam sekira pukul 19.20 WIB.

"Tidak sendirian, MG ditangkap bersama perempuan yang merupakan pembantu di rumahnya," ujar sumber GoRiau.com, Kamis (29/2/2024) malam.

Tim Satres Narkoba diduga berhasil menyita ratusan gram paket narkoba jenis sabu. Penyitaan dilakukan di kamar tidur nenek tersebut.

"MG merupakan bandar kelas kakap yang diduga telah lebih dari 32 tahun menggeluti bisnis haram ini. Namun selalu lepas dari jeratan hukum. Salah satunya dijatuhkan vonis bebas pada tahun 2020 silam," tutur sumber GoRiau.com itu menjelaskan.

Menanggapi hal itu, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran tidak menampik adanya penangkapan tersebut.

"Benar ada penangkapan terhadap, HNS, di rumahnya di Desa Kuantan Babu, dan saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Untuk keterangan resminya, nanti akan kita rilis dan umumkan," singkat Misran. ***