PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mulai mensosialisasikan pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Walikota Pekanbaru dari jalur perseorangan. Untuk bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada serentak 2024, calon perseorangan harus mengantongi dukungan minimal 57.863 jiwa. Angka itu setara dengan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir di Kota Bertuah.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi SIkom, Minggu (5/5/2024).

Dijelaskannya berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. Acuannya adalah DPT Pemilu terakhir.

"DPT terakhir Pekanbaru untuk Pemilu Serentak 2024 adalah 771.497 pemilih. Jadi 7,5 persennya adalah 57.863 jiwa. Calon perseorangan harus mengantongi minimal 57.863 jiwa jika mau maju di Pilkada nanti," ungkap mantan anggota Bawaslu Pekanbaru dua periode ini.

Lebih lanjut dijelaskan, dukungan itu tersebar minimal di 50 persen total jumlah kecamatan di Pekanbaru. Saat ini ada 15 kecamatan di Pekanbaru. Artinya dukungan itu harus tersebar di minimal delapan kecamatan di Pekanbaru.

Rizqi mengatakan, saat ini KPU Pekanbaru sudah mulai mensosialisasikan syarat-syarat calon perseorangan. Menurutnya informasi ini diumumkan lebih dahulu guna menyikapi lamanya proses pengumpulan KTP bagi para calon perseorangan.

"Informasi syarat minimal dukungan perseorangan untuk paslon Walikota/Wakil Walikota Pekanbaru sudah kita umumkan di medsos dan website KPU. Ini lebih awal disampaikan karena mereka butuh waktu untuk pengumpulan data saat pendaftaran," pungkasnya.

Seperti diketahui sesuai tahapan, pendaftaran bacalon kepala daerah dimulai 27-29 Agustus 2024. Di Provinsi Riau Pilkada dilakukan untuk pemilihan Gubernur Riau dan pemilihan kepala daerah di 12 kabupaten/kota. ***