TELUKKUANTAN – Buruh di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyerukan adanya regulasi tentang tarif upah bongkar muat. Regulasi ini dinilai penting agar memberikan keadilan bagi buruh dan pemberi kerja.

"Saat ini, belum ada payung hukum mengenai tarif upah bongkar muat di Kuansing. Kondisi ini memicu adanya kerugian yang dialami kedua belak pihak, baik buruh maupun pemberi kerja," kata Jhon Hendri, Ketua Panitia Hari Buruh Kuansing, Rabu (1/5/2024).

Peringatan Hari Buruh di Kuansing dilaksanakan dengan nuansa berbeda, tidak dengan aksi unjuk rasa. Melainkan audiensi antara buruh dan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Pada kegiatan ini, buruh di Kuansing juga meminta Pemkab Kuansing untuk memfasilitasi pelatihan tentang hukum hubungan industrial. Sebab, menurut Jhon Hendri masih banyak buruh yang belum memahami hak-hak mereka secara hukum.

"Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka, para pekerja akan mampu menghadapi tantangan di tempat kerja dan memperjuangkan kepentingan mereka dengan lebih efektif," kata Jhon Hendri.

Pemerintah juga diminta untuk menginventarisir perusahaan yang tidak memiliki serikat buruh atau melakukan union busting terhadap buruh. Selain itu, masih banyak pekerja informal yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Buruh di Kuansing mendesak agar pemerintah menegus pemberi kerja.

"Buruh ini adalah tulang punggung daerah, karena itu kami mendesak agar peringatan Hari Buruh menjadi agenda pemerintah setiap tahun. Ini sebagai pengakuan akan peran penting buruh dalam pembangunan daerah," kata Jhon.

Menurut Jhon Hendri, peringatan hari buruh merupakan momentum untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja. Karena itu, ia mengajak seluruh buruh untuk bersatu agar semakin sejahtera.

"Perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi prioritas, dan kami akan terus memperjuangkannya hingga ke akar permasalahan," tutup Jhon Hendri.***