BAGANSIAPIAPI - Lain yang diharap, lain pula yang didapat. Mungkin itulah gambaran nasib yang dialami SU alias IW (39) , pria warga KM 24 Mahato, Tambusai Utara, Rokan Hulu.

Ia bersama rekannya M (38) warga Bagan Batu, Rokan Hilir, tak bisa berkilah lagi saat diamankan petugas Polsek Bagan Sinembah, Rokan Hikir. Keduanya diringkus setelah ketahuan tengah menikmati narkoba jenis sabu-sabu.

Perbuatan itu dilakukan Keduanya di sebuah rumah yang berada di Jalan Jalan Ambacang Kota Bagan Batu, Jumat (3/5/2024). Bersama mereka, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Raymon Basir SH, menyita barang bukti berupa sabu dan peralatan lainnya di TKP.

Kapolres Rohil, AKBP Adrian Pramudianto melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teher,.SSos, MSi, Ahad (5/5/2024) membenarkan ada penangkapan tersebut

"Benar,ada dua orang yang berhasil diamanka, satunya atas nama SU alias IW warga Mahato, Rohul dan satunya M yang adalah warga Bagan Batu," terangnya.
.
Data dirangkum, adapun barang bukti yang turut diamankan dari TKP berupa 1 buang bong, 8 paket sabu kecil,3 tidur dan 1 unit timbangan digital. Lalu masih ada beberapa bungkus plastik bening yang disita dari rumah pelaku.

Dan saat menyisir pekarangan rumah, polisi kembali menemukan kotak kaca mata di dalamnya ada 7 paket sabu dan plastik kemasan untuk paket sabu. Dalam operasi ini seorang warga berinisial H menjadi DPO. ***