SELATPANJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti, Riau memberikan penjelasan terkait anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti, Hanafi, S.Sos menyampaikan ketentuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada Pertimbangan Hukum MK pada angka [3.13.1].

"Melalui putusan perkara a quo penting bagi mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kemudian untuk mencalonkan diri harus partai peserta pemilu 2024," ucap Hanafi mengutip penjelasan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Adapun ketentuan-ketentuan yang harus difahami diantaranya:

1. Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

2. Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

3. Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan yang akan diduduki karena belum dilantik.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.

"Jadi, untuk difahami bersama bahwa yang wajib mundur adalah anggota DPRD yang masih menjabat saat ini. Sementara untuk anggota DPRD terpilih Kepulauan Meranti kan belum dilantik jadi tidak harus mengundurkan diri kecuali jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPRD," pungkasnya. ***