PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran, menetapkan 41 orang sebagai tersangka, yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Provinsi Riau. Satu perusahaan yakni PT Langgam Inti Hibrindo masih proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM, Selasa (15/9/2015) mengatakan, 41 orang itu sudah diamankan dan diproses di masing-masing Polres se Riau. Paling banyak, terdapat di Kabupaten Inhu, yakni delapan orang tersangka.

"Bengkalis ada tiga tersangka, Siak empat tersangka, Inhil empat tersangka, Pelalawan tujuh tersangka, Rohil lima tersangka, Meranti satu tersangka, Dumai dua tersangka, Kampar dua tersangka dan Rohul lima tersangka," urainya.

Sedangkan untuk perusahaan, baru satu yang sedang proses penyidikan, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Langgam, Kabupaten Pelalawan. Lalu tiga perusahaan lainnya dalam proses penyelidikan, yang semuanya berada di Kabupaten Inhu.

"41 tersangka ini hasil operasi patroli dan operasi tangkap tangan personil kepolisian selama Januari hingga September 2015. Total ada 37 Laporan Polisi (LP), 13 perkara dalam proses penyidikan, satu perkara Tahap I, 21 perkara sudah P-21 (berkas lengkap)," imbuhnya.

Menurut data kepolisian, sampai kini pihaknya sudah memadamkan dan mengamankan lahan pasca terbakar seluas sekitar 975,8 hektar. "Sedangkan untuk PT LIH, ada sekitar 500 hektar lahan yang terbakar," tukas AKBP Guntur. (had)